Selasa, 12 April 2016
On 07.13 by Unknown No comments
Pada pembahasan kali ini, saya
ingin menjelaskan mengenai kebijakan web. Apa itu kebijakan web? Sebelum ke
materi yang saya akan bahas, arti dari kebijakan itu apa ya? Kebijakan ialah
suatu rencana atau konsep yang memberikan
petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum
kepada seseorang untuk bergerak. Jadi, kebijakan web memiliki wewenang untuk
membatasi diri kita agar kita tidak menyimpang.
Pengertian Kebijakan Web
Kebijakan merupakan terjemahan dari
kata policy yang berasal dari bahasa Inggris. Kata policy diartikan sebagai
sebuah rencana kegiatan atau pernyataan mengenai tujuan-tujuan, yang diajukan
atau diadopsi oleh suatu pemerintahan, partai politik, dan lain-lain. Kebijakan
juga diartikan sebagai pernyataan-pernyataan mengenai kontrak penjaminan atau
pernyataan tertulis. Pengertian ini mengandung arti bahwa yang disebut
kebijakan adalah mengenai suatu rencana, pernyataan tertulis baik yang
dikeluarkan oleh pemerintah, partai politik, dan lain-lain. Dengan demikian
siapapun, dapat terkait dalam suatu kebijakan.
Dengan kebijakan ini maka pengguna website
tersebut harus tunduk terhadap kebijakan yang sudah dituliskan pada halaman
website tersebut. Kebijakan tersebut dapat mengatur hak pengguna website untuk
mengakses dan menggunakan website.
Kebijakan seperti ini sangatlah
penting karena dapat mengurangi pelanggaran hak cipta(copyright). Pelanggaran hak
cipta yang dimaksud disini adalah mengambil informasi dari suatu website tanpa
menyertakan sumber/alamat website yang menjadi sumber informasi tersebut dan
mengakui informasi tersebut.
Tujuan dari Kebijakan Web
Tanpa kebijakan yang spesifik,
jelas, komprehensif, dan stabil, suatu organisasi adalah lebih rentan terhadap
tuntutan hukum, masalah internal dan kesalahpahaman. Dengan kata lain, paparan
organisasi untuk risiko meningkat. Dengan demikian, salah satu tujuan utama
dalam menciptakan kebijakan web adalah untuk melindungi organisasi Anda dari
risiko.
Kebijakan Konten
Disamping adanya kebijakan web,
kebijakan konten juga sangat perlu agar tidak adanya sebuah penyimpangan yang
memiliki sifat rasis, sara, dan lain-lainnya. Salah satu dari berbagai isu
sosiokultural adalah kebijakan soal konten. Isu ini sering dibahas dari
berbagai sudut pandang. Mulai dari hak asasi manusia [kebebasan berekspresi dan
kebebasan berkomunikasi], pemerintah [pengendalian konten] dan teknologi
[perangkat bagi pengendalian konten]. Dari diskusi-diskusi itu, ada tiga
kelompok konten yang mendapat perhatian.
ü Konten yang
pengendaliannya memiliki konsensus global. Termasuk dalam jenis ini adalah
pornografi anak-anak, pembenaran akan aksi genosida, dan aksi atau organisasi
terorisme, seluruhnya dilarang berdasarkan hukum internasional.
ü Konten yang
sensitif bagi negara-negara, area atau kelompok etnik tertentu terkait dengan
nilai-nilai budaya dan agama. Komunikasi online yang telah semakin global
memiliki tantangan bagi nilai-nilai lokal, budaya dan agama di berbagai
kelompok masyarakat. Sebagian besar pengendalian konten di negara-negara Timur
Tengah dan Asia secara resmi dibenarkan demi melindungi nilai-nilai budaya
tertentu. Hal ini sering berarti bahwa akses terhadap website pornogra"
dan perjudian lokal dilarang.
ü Penyensoran
politis di Internet. Pada tahun 2007, Reporter Without Borders melaporkan ada12
negara yang melakukan sensor politis di Internet.
Bagaimana kebijakan konten
diterapkan
Salah satu menu kebijakan konten
memasukkan pilihan-pilihan hukum dan teknis berikut ini, dan diterapkan dalam
berbagai kombinasi.
Pemerintah yang menyaring konten
Elemen umum bagi penyaringan konten
oleh pemerintah adalah sebuah Index Internet terhadap website yang diblokir
bagi warga negaranya.11 Jika sebuah website termasuk dalam Index Internet ini,
maka akses tidak akan diberikan. Secara teknis, penyaringan ini menggunakan
pemblokiran Protokol Internet berbasis router, proxy server dan pengalihan arah
Sistem Nama Domain [DNS].
Selain negara-negara yang kerap
diasosiasikan dengan praktik penyaringan semacam ini, seperti Cina, Arab Saudi
dan Singapura— beberapa negara lain semakin banyak yang mengadopsi praktik ini.
Australia misalnya, menerapkan sistem penyaringan terhadap halaman-halaman
nasional tertentu, meskipun bukan halaman-halaman internasional.
Pengendalian konten melalui mesin
pencarian
Jembatan yang menghubungkan
pengguna akhir dan konten situs web adalah mesin pencarian. Pemerintah Cina
dilaporkan telah memulai salah satu contoh pengendalian konten melalui mesin
pencarian ini. Jika pengguna Internet memasukkan kata-kata yang dilarang ke
situs web pencarian Google misalnya, mereka akan kehilangan hubungan IP selama
beberapa menit.
Respons dari Departemen Informasi
Cina adalah: “…cukup umum terjadi pada
beberapa situs Internet bahwa Anda kadang dapat mengaksesnya dan kadang tidak
bisa. Kementerian kami tidak menerima informasi bahwa Google diblokir”.
Penyaringan melalui pencarian
semacam ini menjadi salah satu sebab di balik ketegangan yang berlangsung
antara Google dan pemerintah Cina. Untuk menyesuaikan dengan hukum lokal,
Google kemudian memutuskan untuk membatasi sebagian materi di situs web
nasional. Misalnya, pada Google versi Jerman dan Prancis, tidak mungkin mencari
dan menemukan website yang berisikan materi soal Nazi. Hal ini merupakan
penyensoran mandiri, untuk menghindari kemungkinan kasus-kasus di pengadilan.
Kebijakan Web di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai
undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam
dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini,
membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila
melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27
ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit
yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara
di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan
undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
ü Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
ü Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
ü UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
ü Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
ü Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a. Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
b. Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
c. Pasal 29 (Ancaman
Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d. Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e. Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f.
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi
Rahasia)
g. Pasal 33
(Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
h. Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Referensi :
Simarmata, Janner. 2010. Rekayasa
Web. Yogyakarta: ANDI OFFSET.
Ega. “CyberLaw”. ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34342/Bab+V+Cyberlaw.pdf.
9 April 2016.
Kurbalija, Jovan. Agustus 2010. “Sebuah
Pengantar Tentang Tata Kelola Internet”. http://www.diplomacy.edu/sites/default/files/IG%20book%20Indonesian.pdf.
11 April 2016.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai konfigurasi proxy server di Ubuntu 12.04. Proxy server adalah sebuah komputer server ...
-
Assalamu'alaikum teman-teman semua.. Bagaimana kabar kalian semua? Semoga dalam keadaan sehat wal afiat yaa. Sudah lama saya tid...
-
Yuk.. Mengenal Keanekaragaman Budaya Indonesia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia ...
-
World Wide Web (WWW) yang sering juga kita sebut dengan website, merupakan fasilitas di Internet yang paling banyak dipakai, hampir 80...
-
Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai sistem konfigurasi home theater menurut para expert. Yang dimaksud di sini adalah cara ...
-
Game-game untuk Android saat ini bertebaran hingga sulit menghitung jumlahnya. Tidak hanya di Play Store, developer-developer Android b...
-
3D MAX A. Pengertian 3D Studio Max atau biasa dikenal dengan 3D Max adalah suatu software (perangkat lunak) untuk membuat ...
-
Sejak Unity 3D merilis versi 4.3, banyak sekali penambahan fitur pada rilisnya, salah satunya fitur 2D. Jika sebelumnya kebanyakan gam...
-
Pada kesempatan kali ini saya akan membuat tutorial mengenai web server local yang dapat terhubung ke jaringan Internet. Sebelum menuju k...
-
Review Game "SONIC GENERATIONS" Dari judulnya saja siapa yang tidak kenal dengan game ini. Sonic memang sudah menjadi game...
Recent Posts
Sample Text
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar